PARA PENJUAL BARU KETAHUI JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM BAGIAN I


Pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk bangga mengkonsumsi buatan Indonesia, serta menjadikan UMKM terbiasa dengan pemasaran online. Program-program dimaksud selaras dengan himbauan Presiden untuk mendorong belanja barang dan jasa oleh BUMN guna menghindari resesi ekonomi. Untuk itu, KBUMN dan BUMN lainnya berharap platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha agar menjadi lebih maju dan sukses di masa yang akan datang.


Platform digital eprocurement ini mengakui bahwa sejak peluncurannya hingga akhir tahun 2020 mereka terus berusaha mengembangkan, mengedukasi UMKM serta berusaha untuk memberikan kemudahan agar UMKM mampu bertahan dan berkembang di era digitalisasi sekarang ini, fitur pembiayaan UMKM, pasar yang pasti serta kepastian pembayaran menjadi salah satu keunggulan platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini pada penugasannya.


Jenis produk yang dilarang pertama oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan atau dibatasi peredarannya menurut undang-undang tentang narkotika beserta turunannya, Undang-undang tentang Kesehatan beserta turunannya, peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang, dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.


Jenis produk yang dilarang kedua oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Tanpa izin edar tersebut tentu akan membahayakan para pembeli yang nantinya akan mengkonsumsi untuk itu perlu adanya pengecekan agar akun dapat terverifikasi sebagai bukti layak berjualan.


Jenis produk yang dilarang ketiga oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah materi atau bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


Jenis produk yang dilarang keempat oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah jenis produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label atau penamaan produk dalam Bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan produk dalam Bahasa Indonesia.


Jenis produk yang dilarang kelima oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah produk lainnya yang secara kepemilikan dan atau distribusinya melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.


Jenis produk yang dilarang keenam oleh platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement adalah produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam undang-undang pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Inilah jenis produk tahap pertama yang tidak boleh dijual pada platform digital platform digital jual barang jasa pemerintah dan eprocurement ini. Simak sebelum mendaftar agar toko Anda lebih mudah terverifikasi.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.